Jenis Delik Pers
Sebelumnya saya sudah posting mengenai Pengertian dan Unsur Delik Pers. Kali ini saya akan melengkapinya dengan jenis delik pers. Terdapat dua jenis delik pers, yakni delik aduan dan delik biasa.
Pertama delik aduan, yakni kasus pers yang muncul apabila ada pihak yang mengadukan pada pihak kepolisian karena suatu pemberitaan pers. Jadi, selama tidak ada pihak yang mengadu, pers tidak bisa digugat, dituntut, atau diadili.
Kedua delik biasa, yakni kasus pers yang muncul dengan sendirinya tanpa didahului pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Delik biasa terutama berkaitan dengan lembaga kepresidenan.
Tanpa pengaduan dari pihak manapun, jika suatu pemberitaan dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, maka aparat kepolisian secara otomatis akan memprosesnya secara hukum.
Hal tersebut dikarenakan kejahatan atau penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden menyangkut martabat negara, sehingga demi kepentingan umum, penghinaan itu perlu ditindak tanpa didahului pengaduan. Selain itu, jabatan sebagai presiden tidak memungkinkan bertindak sebagai pengadu.
Rujukan: Sumadiria. 2005. Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita dan Feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Tunjukkan Kode "BV001" untuk mendapatkan bonus sebesar 10% setiap harinya.. info lebih lanjut hubungi kami di WA : +62812-2222-995 atau BBM : D8C363CA terima kasih..
BalasHapus